Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal tidak terdapat keberatan atas penghentian sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan berdasarkan permintaan PPATK, PPATK menyerahkan penanganan atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana kepada penyidik untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
