Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghentian sementara dan penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 diatur dalam Peraturan Kepala PPATK.
Koreksi Anda
