Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPATK wajib memastikan pelaksanaan penundaan Transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (2) Pemastian pelaksanaan penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama sebelum berakhirnya jangka waktu penundaan Transaksi oleh penyedia jasa keuangan.
Koreksi Anda