Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
(2) Penghentian sementara seluruh atau sebagian Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghentian aktivitas rekening.
(3) Penyedia jasa keuangan wajib mencatat dalam berita acara dan melaporkan kepada PPATK dengan melampirkan berita acara penghentian Transaksi dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak waktu penghentian sementara Transaksi.
(4) Tembusan berita acara penghentian sementara Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikirimkan kepada www.djpp.kemenkumham.go.id
Pengguna Jasa sesegera mungkin paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penghentian sementara Transaksi dilaksanakan.
(5) Penghentian sementara Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terbit berita acara yang dikirimkan oleh penyedia jasa keuangan kepada PPATK.
(6) PPATK dapat memperpanjang penghentian sementara Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja untuk melengkapi Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan yang akan disampaikan kepada penyidik.
Koreksi Anda
