Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PPATK dapat merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Kepala PPATK kepada pimpinan instansi penegak hukum.
(3) Instansi penegak hukum wajib memberikan tanggapan atas rekomendasi yang disampaikan oleh PPATK.
(4) Hasil pengolahan intersepsi atau penyadapan disampaikan kepada PPATK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyampaian hasil pengolahan intersepsi atau penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat rahasia.
Koreksi Anda
