Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPATK dapat meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang melalui: a. permintaan keterangan secara langsung; dan/atau b. permintaan keterangan secara tidak langsung. (2) Permintaan keterangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan cara: a. Audit Khusus terhadap Pihak Pelapor; b. meminta kehadiran Pihak Pelapor dan pihak lain; dan/atau c. menggunakan sarana komunikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Permintaan keterangan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan bantuan Lembaga Pengawas dan Pengatur atau pihak terkait.
Koreksi Anda