Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan informasi dari pengembangan Hasil Analisis, PPATK dapat melakukan Pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk menilai atau membuat terang adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain berdasarkan Hasil Analisis Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau informasi lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Analisis atau Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
