Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
PPATK dapat memberikan masukan dan bantuan dalam penyusunan dan/atau penyempurnaan tentang ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur.
Koreksi Anda
