Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan PPATK dalam merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor, dilaksanakan melalui:
a. surat tertulis yang ditandatangani oleh Kepala PPATK beserta dasar pertimbangan dan alasan pencabutan izin usaha sebagai lampiran; atau
b. penyampaian secara langsung dalam suatu rapat koordinasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rekomendasi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alasan pemberian rekomendasi berdasarkan aspek sosial, ekonomi, dan hukum.
(3) Lembaga yang berwenang mencabut izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti rekomendasi PPATK sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
(4) Lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan informasi perkembangan penanganan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada PPATK.
Koreksi Anda
