Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Informasi hasil Audit Kepatuhan disampaikan oleh PPATK kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor atau Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(2) Kewenangan PPATK dalam menyampaikan informasi hasil Audit Kepatuhan kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor atau Lembaga Pengawas dan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan melalui:
a. surat tertulis yang ditandatangani oleh Kepala PPATK beserta informasi hasil audit sebagai lampiran; atau
b. penyampaian secara langsung dalam suatu rapat koordinasi.
(3) Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor atau Lembaga Pengawas dan Pengatur, sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil Audit Kepatuhan yang disampaikan oleh PPATK.
(4) Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor atau Lembaga Pengawas dan Pengatur menyampaikan informasi perkembangan penanganan hasil Audit Kepatuhan kepada PPATK.
(5) Dalam hal PPATK melakukan Audit Khusus, informasi hasil Audit Khusus dapat disampaikan kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan atau Lembaga Pengawas dan Pengatur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
