Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan PPATK dalam melakukan Audit Khusus terhadap Pihak Pelapor dilaksanakan dalam hal:
a. PPATK memerlukan Dokumen dan/atau keterangan dari Pihak Pelapor yang tidak dapat diperoleh melalui mekanisme pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri, dan/atau transaksi yang nilainya paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara;
b. PPATK memerlukan keterangan dari Pihak Pelapor untuk kepentingan Analisis dan/atau Pemeriksaan;
c. PPATK memerlukan informasi berdasarkan permintaan lembaga atau instansi yang berwenang meminta informasi kepada PPATK;
d. Pihak Pelapor diduga tidak melaksanakan kewajiban pelaporan atau melaksanakan pelaporan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau
e. Pihak Pelapor diduga terlibat dalam kasus terkait tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
(2) Dalam hal diperlukan, PPATK dapat melibatkan Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam pelaksanaan Audit Khusus.
Koreksi Anda
