Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan PPATK dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah dilakukan melalui pemberian pertimbangan, pendapat, dan/atau saran kepada instansi yang berwenang mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan/atau perumusan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan atau tanpa permintaan dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda