Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan PPATK dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah dilakukan melalui pemberian pertimbangan, pendapat, dan/atau saran kepada instansi yang berwenang mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan/atau perumusan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan atau tanpa permintaan dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
