Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2010 tentang SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM (FORMED POLICE UNIT /FPU) INDONESIA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR, SUDAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA baik
epkumham.go
secara bersamasama atau secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masingmasing.
Koreksi Anda
