Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2010 tentang SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM (FORMED POLICE UNIT /FPU) INDONESIA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR, SUDAN
Teks Saat Ini
(1) Pengiriman Pasukan FPU INDONESIA yang ditugaskan dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan sebagai Pasukan FPU INDONESIA Pengganti bagi Pasukan FPU INDONESIA yang ditarik karena telah berakhir masa tugasnya, dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Ketentuan mengenai pengiriman dan penarikan Pasukan FPU INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
