Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2010 tentang SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM (FORMED POLICE UNIT /FPU) INDONESIA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR, SUDAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit /FPU) yang selanjutnya disebut dengan FPU INDONESIA, adalah Pasukan Garuda Bhayangkara yang dibentuk dan ditugaskan sebagai Pasukan FPU INDONESIA dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan.
Koreksi Anda
