Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 50 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PATNERSHIP AMONG MEMBER STATES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEST ASIAN NATION AND JAPAN (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG)
Teks Saat Ini
Mengesahkan Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 31 Maret 2008 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
