Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 50 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KESEMBILAN PP 10-2005 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik INDONESIA yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN :
a. Nomor 15 Tahun 2005;
b. Nomor 63 Tahun 2005;
c. Nomor 80 Tahun 2005;
d. Nomor 66 Tahun 2006;
e. Nomor 91 Tahun 2006;
f. Nomor 7 Tahun 2007;
g. Nomor 17 Tahun 2007;
h. Nomor 21 Tahun 2008,
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 25 Departemen Kehutanan terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
d. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial;
e. Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
h. Stat Ahli."
2. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 26
(1) Sekretariat Jenderal mempullyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan makro bidang kehutanan dan pemantapan kawasan hutan.
(3) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
(4) Direktorat Jenderal Rehabilitasi lahan dan Perhutanan Sosial mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang rehabilitasi lahan dan perhutanan sosial.
(5) Direktorat Jenderal Bina Produk Kehutanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembina produksi kehutanan.
(6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.
(7) Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan.
(8) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kehutanan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal."
Koreksi Anda
