Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
