Pasal 1
Lembaga Produktivitas Nasional merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
PERPRES Nomor 50 Tahun 2005
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN
TUGAS DAN FUNGSI
ORGANISASI
Keanggotaan
Kesekretariatan
Kelompok Kerja
TATA KERJA
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP