Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 166 Tahun 2015 tentangTunjangan Kineda Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OI5 Nomor 392l-, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda