Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 166 Tahun 2015 tentangTunjangan Kineda Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OI5 Nomor 392l-, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
