Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Teks Saat Ini
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Kritis Lingkungan Buol-Lambunu di Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung;
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir yang berada di perairan sekitar Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit berupa arahan pemanfaatan ruang Laut untuk Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
Koreksi Anda
