Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Teks Saat Ini
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN berupa KSN dari sudut kepentingan lingkungan hidup.
(2) KSN dari sudut kepentingan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kawasan Kritis Lingkungan Buol-Lambunu di Provinsi Sulawesi Tengah.
Koreksi Anda
