Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (2) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi pengembangannya. (3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
Koreksi Anda