Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi: a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi; dan b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN.
Koreksi Anda