Koreksi Pasal 67
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Teks Saat Ini
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
