Koreksi Pasal 66
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Teks Saat Ini
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
