Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b berupa indikasi Kawasan Konservasi di Laut.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan C5-1 berupa daerah pelindungan habitat sidat yang berada di sebagian perairan
timur laut Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah; dan
b. kawasan C5-2 berupa daerah pelindungan habitat sidat yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Koreksi Anda
