Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d meliputi: a. zona U14-1 yang berada di sebagian perairan sebelah barat laut Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah; b. zona U14-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Gorontalo; dan c. zona U14-3 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Koreksi Anda