Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Teks Saat Ini
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a meliputi:
a. zona U1 yang merupakan zona pariwisata;
b. zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
c. zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;
dan
d. zona U14 yang merupakan zona pengelolaan energi.
Koreksi Anda
