Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Pohuwato, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Parigi Moutong.
Koreksi Anda