Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi: a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan b. pusat industri kelautan. (2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pelabuhan Perikanan; b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan c. sentra kegiatan usaha Pergaraman. (3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
Koreksi Anda