Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan Konservasi di Laut untuk menopang daya dukung lingkungan Laut dan kelestarian keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a. peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut;
b. peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan
c. pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut.
(2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. MENETAPKAN Kawasan Konservasi di Laut berbasis pelindungan ekosistem dan jenis ikan yang dilindungi.
(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis;
b. meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan Kawasan Konservasi di Laut;
c. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut; dan
d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut.
(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melaksanakan penanggulangan dan pengendalian pencemaran di Laut; dan
b. meningkatkan ketahanan lingkungan Laut melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
Koreksi Anda
