Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pengelolaan energi yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan dengan pengembangan sumber daya energi baru dan energi tebarukan berbasis kelautan. (2) Strategi untuk pengembangan sumber daya energi baru dan energi tebarukan berbasis kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyediakan zona untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tenaga konversi energi panas Laut (ocean thermal energy conversion); dan b. mengendalikan pengembangan zona pengelolaan energi sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan Laut.
Koreksi Anda