Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah; dan
b. pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah.
(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan meningkatkan status pelabuhan Laut untuk mendukung pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi dan jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan efektivitas Alur Pelayaran masuk pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan Laut dan keselamatan pelayaran; dan
b. menjamin penyelenggaraan hak lintas damai.
Koreksi Anda
