Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 77 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda