Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b ditujukan untuk mewujudkan: a. rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Teluk Tomini dengan rencana Struktur Ruang Laut; dan b. rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Teluk Tomini dengan rencana Pola Ruang Laut.
Koreksi Anda