Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan; dan/atau
2. kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U14;
2. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U14;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi;
2. kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U14.
Koreksi Anda
