Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan; 2. penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran; 3. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran; 4. pemeliharan lebar dan kedalaman alur; 5. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran; dan/atau 6. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan; 2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran; 3. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran; 4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan/atau 5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Koreksi Anda