Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini berfungsi untuk: a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang; b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang KSN yang berada di dalam wilayah perencanaan Teluk Tomini; c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir; d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Teluk Tomini; e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Teluk Tomini; dan f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk Tomini.
Koreksi Anda