Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
