Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Koreksi Anda
