Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung sejak Peraturan ini diundangkan.
Koreksi Anda