Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu: a. Ketua, sebesar Rp25.200.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah); b. Wakil Ketua, sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); dan c. Anggota, sebesar Rp23.950.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk pajak penghasilan.
Koreksi Anda