Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah menyusun laporan atas pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas:
a. laporan pelaksanaan kegiatan; dan
b. laporan penyerapan dana dan capaian output kegiatan.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun secara triwulan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir.
(4) Penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian output kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sharing data antara Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri teknis terkait, dan Gubernur.
8. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
