Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, SKPD teknis melaksanakan kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik.
(2) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah rencana kegiatan DAK Fisik memenuhi persyaratan:
a. rencana kegiatan DAK Fisik tercantum dalam Peraturan Daerah tentang
APBD/APBD-P dan/atau Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD/APBD-P;
b. rencana kegiatan DAK Fisik ditetapkan dalam DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya; dan
c. dalam hal kegiatan DAK Fisik memerlukan ketersediaan lahan, keabsahan kepemilikan, dan kesiapan lahan dibuktikan dengan pernyataan kepala daerah atau surat/bukti yang menyatakan lahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan DAK Fisik telah tersedia.
(3) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik per bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.
(4) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b. biaya tender;
c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi; dan/atau
f. perjalanan dinas ke dan dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
(5) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan yang diatur dalam petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(6) Berdasarkan alokasi DAK Fisik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai
Rincian APBN, dan rencana kegiatan yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa untuk kegiatan DAK Fisik sebelum Peraturan Daerah mengenai APBD ditetapkan dan/atau DPA-SKPD ditetapkan.
(7) Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
