Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, SKPD teknis berkoordinasi dengan SKPD yang menangani perencanaan pembangunan daerah menyusun usulan rencana kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik mengacu pada dokumen usulan DAK Fisik, serta hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK Fisik.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rincian dan lokasi kegiatan;
b. target output kegiatan;
c. dihapus;
d. rincian pendanaan kegiatan;
e. metode pelaksanaan kegiatan; dan
f. kegiatan penunjang.
(3) Usulan rencana kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Usulan rencana kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh SKPD dengan Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Negara/Lembaga.
(4a) Usulan rencana kegiatan yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi rencana kegiatan
paling lambat minggu pertama bulan Februari tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal diperlukan, Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan 1 (satu) kali kepada menteri/pimpinan lembaga paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan.
(6) Kementerian Negara/Lembaga menyusun rekapitulasi hasil pembahasan usulan rencana kegiatan berupa rincian dan lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan target output kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(7) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga paling lambat minggu ketiga bulan Maret tahun anggaran berjalan dan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
5. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
