Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Kepala Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD dan/atau APBD Perubahan mengacu pada pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bidang/subbidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per daerah yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan. (3) Dalam hal Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan APBD. (3a) Dalam hal APBD tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi DAK Fisik dimaksud mendahului perubahan APBD dengan cara MENETAPKAN peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan. (3b) Dalam hal terdapat perubahan alokasi DAK Fisik dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN perubahan diundangkan setelah Pemerintah Daerah MENETAPKAN APBD perubahan tahun anggaran berkenaan, Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi DAK Fisik dimaksud dengan MENETAPKAN peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran atau perubahan penjabaran APBD perubahan tahun anggaran berkenaan. (3c) Dalam hal penganggaran DAK Fisik pada APBD tahun anggaran berkenaan tidak sesuai dengan pedoman teknis dan petunjuk operasional, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara MENETAPKAN peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan. (4) Dihapus. 4. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 5 diubah, ayat (2) huruf c Pasal 5 dihapus, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda