Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. DAK Fisik Afirmasi.
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan dan keluarga berencana;
c. perumahan dan pemukiman;
d. pertanian;
e. kelautan dan perikanan;
f. industri kecil dan menengah;
g. pariwisata;
h. jalan;
i. irigasi;
j. air minum;
k. sanitasi;
l. pasar;
m. energi skala kecil;
n. lingkungan hidup dan kehutanan; dan
o. transportasi.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
