Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Tugas Koordinator Samsat untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a meliputi :
a. mengoordinasikan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah;
b. memfasilitasi dan/atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Samsat di wilayah hukum Kepolisian Daerah;
c. mengoordinasikan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi antar Kantor Bersama Samsat; dan
d. menerima laporan penyelenggaraan pelayanan Samsat secara periodik setiap bulan dari Kantor Bersama Samsat.
Koreksi Anda
