Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan fasilitas Kantor Bersama Samsat sekurang-kurangnya terdiri atas : a. ruang koordinator Samsat; b. ruang Kepala Unit Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi; c. ruang Badan Usaha; d. ruang pelayanan Samsat; e. ruang pelayanan konsultasi dan informasi; f. ruang pelayanan pengaduan; g. ruang sistem informasi dan teknologi; h. ruang pengamanan dan pengawasan internal Kantor Bersama Samsat; i. ruang pemeriksaan cek fisik Ranmor; j. ruang pencetakan TNKB atau workshop TNKB; dan k. fasilitas pendukung pelayanan Samsat. (2) Perencanaan pembangunan Kantor Bersama Samsat dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan instansi terkait.
Koreksi Anda